Persyaratan dan Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta November 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 9 November 2021, 09:14 WIB
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Yumi Karasuma

PR DEPOK – Simak persyaratan dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta November 2021, kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan telah didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, terlebih dahulu Anda cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 November 2021: Tak Ingin Andin Tahu Jati Dirinya, Irvan Bungkam Iqbal

Berikut langkah cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pada browser HP atau komputer calon penerima.

2. Dilanjutkan dengan masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tertera.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Lengkapi tanggal lahir.

5. Lalu Klik “Saya Bukan Robot”.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”.

Baca Juga: 5 Kondisi yang Dapat Membuat Kulit Kendur, Salah Satunya Paparan Sinar UV

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021, Anda akan mendapatkan BSU sebesar Rp500.000 selama 2 bulan.

Namun, apabila Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, kemungkinan besar Anda belum memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021:

Baca Juga: Musni Umar Soroti 6 Wakil Pemerintah yang Jadi Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu: Keppres Langgar UU?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Travis Scott akan Tanggung Seluruh Biaya Pemakaman Korban yang Tewas di Festival Musik Tahunan Astroworld

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Perketat Aturan Kedatangan Luar Negeri, Said Didu: Kecuali TKA China?

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, uangnya akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Untuk penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, uangnya akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Imas Solihah

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah