4. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMP/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta;
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dibuat Menangis karena Tantangan dari Tanboy Kun: Perih Bos
5. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMA/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta;
7. Kategori lanjut usia akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.
Adapun persyaratan tambahan bagi anak sekolah untuk mendapat bansos PKH sebagai berikut:
Baca Juga: Seberapa Narsis Anda? Ketahui dari Gambar Pertama yang Dilihat Pada Tes Kepribadian Ini
1. Anak sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);