1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: Merasa Diperlakukan seperti Robot, Minions Layangkan Protes kepada BWF Terkait Ajang Indonesia Open
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan PKH ditujukan untuk tujuh kategori masyarakat kurang mampu. Berikut rincian serta besaran dana yang akan diterima calon penerima bansos PKH:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;
2. Kategori anak usia dini 0 - 6 Tahun akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;
3. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SD/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp900.000;