2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.
Jika ingin mendapatkan bansos anak sekolah, masyarakat harus daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Adapun persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos anak sekolah yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: LINK NONTON Bad and Crazy Episode 5, Spoiler: K dan Su Yeol Bekerja Sama Menangkap Bandar Narkoba
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).