Hanya Siapkan KTP, Begini Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 14 Januari 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital.
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital. /Antara/

PR DEPOK – Begini cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan KTP.

Set Top Box (STB) digunakan sebagai perangkat untuk mendukung layanan TV digital, yang akan bermigrasi tahun ini.

Jika tidak menggunakan perangkat Set Top Box (STB), maka masyarakat tidak akan bisa menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Rumah Irwansyah Digeledah Kejari Bogor Terkait Kasus Korupsi Hafiz Fatur yang Buron: Penyidik Temukan Bukti

Pemerintah akan bermigrasi layanan TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO) di tahun 2022.

Agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan siaran TV digital, TV tersebut harus menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Masyarakat sudah bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), sebelum pemerintah menetapkan TV digital di tahun 2022.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta 2022 Cair untuk Siswa SD-SMA, Simak Cara Cek Daftar Penerima BLT secara Online

Kabar baiknya lagi, pemerintah akan menyediakan bantuan Set Top Box (STB) gratis agar kelompok masyarakat tertentu tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Hanya pakai KTP, masyarakat bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Meski begitu, masyarakat yang ingin mendapat perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dituding Simpatisan PKS Usai Laporkan Gibran-Kaesang, Benny Harman: Jangan Pernah Takut Bung

Berikut persyaratan agar masyarakat dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahun 2022:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kim Hwat-Meyta Siap Bongkar Rahasia Puput-Doddy Sudrajat Jika Sidang Mediasi Gagal Lagi: Nanti akan Terjawab!

Pemerintah akan menyediakan 6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan.

Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dipusatkan di suatu tempat di desa atau kelurahan lalu dibagikan secara door to door atau tergantung kondisi lokasi penerima STB.

Sebagai informasi tambahan, Set Top Box (STB) gratis akan dilaksanakan bulan Februari atau paling lambat di bulan Maret 2022.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Lagi di 2022, Akses sid.kemendesa.go.id untuk Dapat Bantuan Rp300.000

Nantikan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 agar tetap menikmati siaran TV digital.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x