Baca Juga: Umi Pipik Akui Adiba Khanza Sudah Pantas Menikah, Restui Hubungan dengan Egy Maulana?
Kabar baiknya, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini, terdapat pula kategori lain yang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).
Selain ibu hamil dan anak usia dini, anak sekolah juga masuk dalam kategori penerima bansos PKH.
Untuk anak sekolah jenjang SD/sederajat bisa mendapatkan bantuan Rp900.000, jenjang SMP/sederajat sebesar 1,5 juta dan SMA/sederajat senilai Rp3 juta.
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Jakarta 2022 secara Online
Kemudian, ada pula kategori penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,4 juta dan kategori lanjut usia sebesar Rp2,4 juta.
Total bansos tersebut disalurkan pemerintah agar bisa tercapai misi besar dari Program Keluarga Harapan (PKH), yakni menurunkan angka kemiskinan dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.***