10. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data;
11. Jika sudah, klik “Simpan”.
Adapun tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;