- Penerima BLT adalah balita dan ibu hamil yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penerima BLT balita adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.
Baca Juga: Nathalie Holscher Tiba-tiba Dilarikan ke Rumah Sakit, Sule Panik: Minta Doanya dari Semua...
- Penerima BLT adalah ibu hamil yang bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Penerima BLT ibu hamil dengan kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak balita maksimal 2 orang.
Tahapan cara daftar BLT balita dan BLT ibu hamil 2022
Pendaftaran BLT balita dan BLT ibu hamil 2022 dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pendaftaran DTKS untuk menjadi KPM, PKH.
Baca Juga: Opening Ceremony Olimpiade Musim Dingin 2022 Digelar di Beijing Malam Ini
Sejauh ini, ada cara daftar online DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos yang mulai diberlakukan Kemensos sejak tahun 2021.
Hanya saja pendaftaran online baru bisa dilakukan jika masyarakat telah mendaftar langsung DTKS melalui kantor desa/kelurahan.