Adapun cara daftar DTKS di kantor desa/kelurahan dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Masyarakat menyiapkan data diri, seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Doddy Sudrajat Berencana Temui Gala Sky Lagi, Haji Faisal Tolak Tegas: Nggak Ada Gunanya Bertemu!
- Datang di kantor desa/kelurahan setempat untuk mendaftar DTKS.
- Setelah daftar, data akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Data hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: 7 Tanda Anda Telah Menemukan Jodoh yang Tepat
- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginputnya di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota.