- Setelah itu, bupati/wali akan menyampaikan data terkait kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap lalu diproses beberapa pihak, antara lain, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Jika masyarakat sudah terdata di DTKS, segera daftar online melalui Aplikasi Cek Bansos.
Pasalnya, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan BLT ibu hamil dan balita data diri tidak diusulkan sebagai KPM PKH.
Adapun cara usul data diri di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Siapkan KTP, KK, dan HP.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Sejumlah WNA Keroyok Pria asal Ukraina, Kapolda Bali: Mereka Bukan Interpol
- Masuk ke Play Store dan unduh aplikasi Cek Bansos.
- Masuk di aplikasi Cek Bansos, dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH 2022.