Penerima bansos KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima bansos KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Singgung Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT, Mustofa: Suami Boleh Memukul Istri, tapi Ada Syaratnya
2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
Bansos KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.