- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;
Baca Juga: Eks Maling Uang Rakyat Romahurmuziy Kembali ke Panggung Politik, Gus Umar Heran: Gak Habis Pikir
- Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;
Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS Online 2022 DKI Jakarta Pakai NIK KTP
5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Penerima KJMU harus memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Syarat penerima KJMU sebagai berikut: