1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan hingga Patah Tulang, Henry Subiakto Sampaikan Doa Ini
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022?
Jika ingin daftar secara langsung, terlebih dahulu siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Kemudian, datangi perangkat daerah terkait, yakni dinas sosial (dinsos), kelurahan/desa, atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 1 Dapat Dicek Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Sedangkan untuk pendaftaran bansos secara online, simak langkah-langkah berikut ini: