PR DEPOK – Warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2022 dapat daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online.
Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online untuk mendapatkan bansos dari Pemprov ini berlangsung hingga 20 Februari 2022.
Warga diharuskan daftar DTKS DKI Jakarta 2022 karena DTKS merupakan salah satu acuan pemerintah dalam memberikan bansos dari APBD seperti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Baca Juga: Kalah Tenis Meja Lawan Abdel Achrian, Desta Terharu Dapat Pesan Menyentuh Ini dari Putri Sulungnya
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam daftar DTKS DKI Jakarta untuk mendapatkan bansos 2022, yakni sebagai berikut:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta;
2. Tidak memiliki anggota keluarga pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;
Baca Juga: Inilah Penyebab Penyintas Covid-19 Bisa Terinfeksi Varian Omicron
3. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;
4. Tidak memiliki lahan/lahan dan bangunan;
5. Tidak memiliki mobil;
6. Warga yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Paling Galak dan Bawel: Saya Digaplok Sama Dia Beneran
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Jika sudah memiliki akun, silakan lakukan login;
3. Jika belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Pendaftaran”;
Baca Juga: Buronan KST Intan Jaya Papua Dibekuk, ET Anak Buah Undius Kogoyo Terlibat Banyak Aksi Bersenjata
4. Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan buat password;
5. Klik tombol “DAFTAR”;
6. Setelah berhasil registrasi, Anda akan dikembalikan ke halaman awal dan diarahkan untuk login;
7. Login dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat;
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pilih Langsung Ngantor, Ogah Rebahan di RS Setelah Operasi Imbas Kecelakaan Sepeda
8. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu klik “login”;
9. Selanjutnya, isi data diri lengkap, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Seluruh anggota keluarga dalam 1 KK wajib diinput;
10. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data;
11. Klik “Simpan”.
Lebih lanjut, berikut tahapan alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data 3;
9. Penetapan daftaran sasaran tetap;
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut Daftar Merek STB atau Set Top Box yang Bersetifikat Kominfo
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran atau cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022, warga dapat menghubungi 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (Whatsapp).***