Cara Daftar Bansos PKH 2022 di DTKS Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

- 7 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash

Umumnya pendaftaran bansos PKH wajib dilakukan melalui DTKS. Adapun pendaftaran bansos PKH menggunakan HP di DTKS masuk dalam tahap pengusulan data sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Akan tetapi, sebelum memasuki pengusulan data, masyarakat harus melakukan cara daftar DTKS secara langsung di kantor-kantor pemerintah yang sudah ditentukan. Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Soal Kemenag Minta Warga Lansia Beribadah di Rumah, Rocky Gerung: Ibadah Dilarang, Pesta Kok Boleh?

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Membawa KK dan KTP ke kantor desa/kelurahan lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Data akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah data dimuat dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 6 Daftar Makanan Bergizi yang Dapat Membantu Meredakan Kecemasan, Termasuk Cokelat

- Dinas sosial selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah