Jenis Bantuan DTKS Jakarta: Simak Arti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 20 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022.
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022. /Tangkap layar laman dtks.jakarta.go.id

- Lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.

Baca Juga: 13 Orang di India Meninggal Usai Jatuh ke Sumur, Satu Korban Bayi Berusia 1 Tahun

4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;

- Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta;

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Kemenkes yang Bisa Diakses untuk Mendapatkan Layanan Telemedisin

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x