5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Penerima KJMU harus memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Syarat penerima KJMU sebagai berikut:
- Memiliki KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta paling lama satu tahun;
Baca Juga: Menag: Kepastian Ibadah Haji 2022 bagi Jemaah RI Tergantung Kewenangan Arab Saudi
- Berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat;
- Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.