Jenis Bantuan DTKS Jakarta: Simak Arti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 20 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022.
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022. /Tangkap layar laman dtks.jakarta.go.id

3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);

4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan kriteria penerima lima jenis bantuan DTKS Jakarta berikut:

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 untuk Dapatkan Bansos DKI Jakarta

1. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Penerima bantuan KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima bantuan KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

- Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x