3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);
4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);
5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan kriteria penerima lima jenis bantuan DTKS Jakarta berikut:
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 untuk Dapatkan Bansos DKI Jakarta
1. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Penerima bantuan KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima bantuan KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun;