3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ merupakan program bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) dari Pemprov DKI Jakarta.
Kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan KLJ sebagai berikut:
- Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas;
- Warga yang harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam DTKS;
Baca Juga: Pencairan Bansos 2022 Februari Dipercepat, Termasuk PKH, Kartu Sembako BPNT, hingga BLT Dana Desa
- Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat;
- Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari;
- Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;