Jenis Bantuan DTKS Jakarta: Simak Arti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 20 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022.
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022. /Tangkap layar laman dtks.jakarta.go.id

Baca Juga: Tanggal Pencairan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta 2022, Segera Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos di Sini

3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ merupakan program bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan KLJ sebagai berikut:

- Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas;

- Warga yang harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam DTKS;

Baca Juga: Pencairan Bansos 2022 Februari Dipercepat, Termasuk PKH, Kartu Sembako BPNT, hingga BLT Dana Desa

- Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat;

- Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari;

- Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x