Jenis Bantuan DTKS Jakarta: Simak Arti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 20 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022.
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022. /Tangkap layar laman dtks.jakarta.go.id

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 20 Februari 2022: Cerah Berawan Diselingi Hujan Berintensitas Sedang Mulai Siang Hari

2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

KJP Plus adalah program bantuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima bantuan KJP PLUS harus memenuhi persyaratan/kriteria berikut:

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x