Syarat dan Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

- 23 Februari 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022. Hanya modal KTP dan KK bisa dapatkan bantuan hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022. Hanya modal KTP dan KK bisa dapatkan bantuan hingga Rp3 juta. /Pixabay/stevepb./

7. Pilih bansos PKH.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka? Ini Bocoran Estimasi Tanggalnya

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, agar masyarakat yang telah terdaftar di DTKS mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Penerima BLT balita dan ibu hamil adalah masyarakat miskin/rentan miskin

2. Penerima BLT balita dan ibu hamil adalah anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas

Baca Juga: Status Kartu Prakerja 'Dalam Proses Seleksi' Apa Artinya? Simak Penjelasannya Berikut ini

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan uang BLT balita Rp3 juta. Sedangkan untuk kategori ibu hamil juga akan mendapatkan BLT Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah