Syarat dan Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

- 23 Februari 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022. Hanya modal KTP dan KK bisa dapatkan bantuan hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022. Hanya modal KTP dan KK bisa dapatkan bantuan hingga Rp3 juta. /Pixabay/stevepb./

PR DEPOK - Berikut syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online modal KTP dan KK agar dapat bantuan Rp3 juta.

BLT balita dan ibu hamil pada tahun 2022 ini masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil online 2022 hanya bermodal KTP dan KK agar bisa dapat bantuan Rp3 juta?

Diketahui bersama, BLT balita dan ibu hamil merupakan dua komponen dari program keluarga harapan (PKH) yang mendapatkan bansos.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022, masyarakat kurang mampu harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Pada dasarnya, cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 modal KTP dan KK agar dapat bantuan Rp3 juta bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos dan offline dengan datang ke perangkat desa setempat.

Sebelum daftar online BLT balita dan ibu hamil melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat wajib melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ bagi Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Penjelasannya

Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil offline 2022

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x