3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bukan.
4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Bagi pekerja yang memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di atas, maka bisa melanjutkan dengan cek penerima BSU 2022.
Baca Juga: Polri Janji Tangani Kasus Pemukulan terhadap Ade Armando pada Aksi Unjuk Rasa 11 April
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 melalui login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir