3. Klik 'Cari' untuk mengetahui hasil pencarian.
Jika data peserta sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2022, akan terlihat informasi tersebut di layar.
Namun apabila belum terdaftar, akan muncul hasil pencarian dengan keterangan 'Siswa bukan penerima PIP'.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud 2022, bantuan dapat dicairkan secara mandiri atau kolektif oleh pihak sekolah.
Pencairan secara mandiri bisa dilakukan dengan cara pemegang KIP (siswa) jenjang SD/SMP/SMK mendatangi langsung bank BRI terdekat.
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Bisa Jadi Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua, wali, atau guru ketika datang ke bank.
Sementara untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C bisa mencairkan bantuan PIP melalui bank BNI.***