Nantinya, undangan tersebut, akan digunakan untuk transaksi pengambilan dana bantuan BLT minyak goreng Rp300 ribu tersebut.
Namun, harus terlebih dahulu diketahui oleh KPM, yaitu sebelum mencairkan dana BLT minyak goreng tersebut, pastikan jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS.
Pendaftaran DTKS sendiri juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemensos, yaitu aplikasi Cek Bansos yang bisa di unduh melalui App Play Store.
Baca Juga: Bocoran One Piece Chapter 1047: Gorosei dan Angkatan Laut Mulai Incar Luffy dengan Sangat Serius
Adapun berikut ini kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Sudah Memiliki KTP dan KK.
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Swedia dan Finlandia Ingin Gabung NATO, Rusia Ancam Gunakan Nuklir dan Rudal Hipersonik
4. Memiliki Kartu Sembako (Untuk BPNT minyak goreng).