Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 dan Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp600 Ribu

- 22 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Ilustrasi. Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Masyarakat diimbau untuk segera akses link eform.bri.co.id guna mengecek penerima BPUM 2022.

Dengan mengunjungi eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, Anda berkesempatan mendapatkan BLT UMKM.

Untuk itu, silakan simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara cek penerima BPUM 2022 dengan mengakses eform.bri.co.id dan dapatkan dana Rp600.000 yang segera cair.

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Segera Cek Status Anda di kemnaker.go.id

BPUM 2022 atau Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro diketahui menjadi salah satu bantuan yang kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

Para pemilik UMKM pun dapat mengakses link eform.bri.co.id guna cek penerima BPUM 2022 yang dikabarkan akan segera cair.

Berdasarkan kabar yang beredar, BPUM 2022 akan cair pada bulan April 2022 ini bersama dengan dua Bansos lainnya, yakni BLT minyak goreng dan BSU pekerja.

Baca Juga: Ramal Chandrika Chika Terseret Kasus Putra Siregar, Denny Darko: Saya Tahu Kegundahan Dia

Seperti yang telah disebutkan, besaran BPUM 2022 yang akan disalurkan pemerintah adalah Rp600.000 per penerimanya.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id? Simak langkah-langkah berikut.

Cara Cek Penerima BPUM 2022 Lewat Link eform.bri.co.id

Baca Juga: Soal Perang Rusia-Ukraina, Presiden Bank Dunia Prediksi Dampak Mengerikan bagi Dunia

1. Akses link eform.bri.co.id melalui browser HP atau PC;

2. Klik cek data BPUM;

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP;

Baca Juga: Siber Polda Metro Jaya Ungkap Daftar Aplikasi Salat dan Azan yang Curi Data Pribadi

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di kotak yang tersedia;

5. Klik “Proses Inquiry”;

6. Setelah proses pencarian selesai, keterangan penerima BPUM 2022 akan muncul di hasil pencarian.

Baca Juga: Info Seputar Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022, Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

Bagi pemilik UMKM yang belum melakukan pendaftaran, silakan daftar BPUM 2022 secara online lewat link oss.go.id.

Perlu dicatat, pendaftaran UMKM menjadi salah satu syarat agar pemilik usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 ini. Ikuti sejumlah langkah berikut.

Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Link oss.go.id

Baca Juga: Komplotan Tentara Israel Serang Gadis Palestina Secara Brutal, Fadli Zon: Gambaran Israel yang Barbar

1. Akses link oss.go.id dan login ke akun yang telah dimiliki;

2. Masukkan nomor HP, email atau username, dan password;

3. Masukkan kode captcha yang muncul di kotak yang tersedia;

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Begini Keterangan yang Disampaikan Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar

4. Klik “Masuk”;

5. Klik “Perizinan Berusaha”;

6. Klik “Perseorangan”;

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia ke Ukraina, Survei Tunjukkan Orang Swedia Dukung Negaranya Bergabung dengan NATO

7. Lengkapi data profil lalu simpan dan lanjutkan;

8. Klik “Tambah Usaha” dan lengkapi data yang diminta, kemudian simpan dan lanjutkan;

9. Pemilik usaha kecil bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan pada formulir komitmen prasarana usaha;

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta, Cukup Input Data ke Sini

10. Klik “Selanjutnya”;

11. Centang kotak disclaimer dan klik “Proses NIB”.

Untuk diketahui, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait tanggal pencairan BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Amerika Tambah Bantuan ke Ukraina, Rusia Mulai Uji Coba Rudal Berkemampuan Nuklir Terbaik di Dunia

Meski begitu, menurut sejumlah informasi yang beredar, BPUM 2022 akan cair pada bulan April ini.

Demikian cara cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: oss.go.id eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x