Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja bisa tunggu info selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar. Demikian juga jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Seperti yang telah disebut di atas, bahwa salah satu syarat untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Olah sebab itu, pekerja bisa cek kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dengan ikuti langkah berikut ini.
Langkah pertama untuk cek kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yakni segera masuk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
Setelah langkah tersebut dilakukan, segera cek menu verifikasi, lalu klik "Lanjutkan". Kemudian, bakal muncul hasilnya.
Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.