Bantuan tersebut disalurkan pemerintah sebanyak empat kali dalam setahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, KPM atau penerima PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap dari BLT balita atau PKH.
Namun penerima BLT balita ini dibatasi oleh pemerintah, dalam satu KPM hanya dua anak yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
Kemudian KPM atau penerima BLT balita juga diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anak ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.
Berikut cara cek BLT balita 2022 secara online;
1. Buka browser HP atau laptop dan masukkan link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Siapkan KTP.
3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai dengan data KTP.