Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

- 9 Mei 2022, 14:21 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP.
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

Syarat terakhir, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika pelaku usaha mikro yakin telah memenuhi syarat dapat Banpres BPUM 2022 seperti yang telah disebut di atas, maka bisa segera daftar sebagai penerima bantuan dengan ikuti langkah berikut.

1. Login situs https://oss.go.id/

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lirik Lagu Born Singer, Masuk di Track List CD 1 Album Terbaru BTS 'Proof'

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x