Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

- 9 Mei 2022, 14:21 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP.
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Link Resmi

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Usai daftar, untuk memastikan apakah dapat Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000, maka pelaku usaha mikro bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu.

Cara cek penerima BPUM 2022 berdasarkan penyaluran 2021

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Info Terkait Jadwal Pencairan BSU 2022, Cari Tahu Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair di Sini

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x