Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

- 9 Mei 2022, 14:21 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP.
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Catat, 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Sebagai informasi, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan salurkan bantuan Rp600.000 untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM menggulirkan Banpres BPUM Rp2,4 juta per penerima.

Kemudian pada 2021, penerima hanya mendapat separuhnya, yakni Rp1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji, Simak Info Terbarunya

Perbedaan besaran dana Banpres BPUM ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, program BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap.

Adapun untuk tahap pertama, Banpres BPUM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Lalu, untuk tahap dua, Banpres BPUM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x