Cek Penerima PKH 2022 Online dengan Link Berikut, Ada BLT Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

- 9 Mei 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek penerima bansos PKH 2022 online lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat BLT penyandang disabilitas dan lansia.
Ilustrasi - Berikut cara cek penerima bansos PKH 2022 online lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat BLT penyandang disabilitas dan lansia. /Instagram @kemensosri/

PR DEPOK - Masyarakat yang merupakan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat ternyata bisa dapat bantuan hingga Rp2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan untuk keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.

Cus akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk lakukan cek penerima bansos PKH 2022 secara online menggunakan handphone (HP) atau laptop.

Dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mengetahui sudah terdaftar atau belum kah Anda sebagai penerima bansos PKH dan mendapat BLT hingga Rp2,4 juta.

Baca Juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran dapat Langsung Diperpanjang, Berikut Syarat dan Daftar Lengkap Biayanya

PKH sendiri adalah salah satu program bansos yang kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2022 untuk membantu keluarga miskin.

Berbeda dengan bansos lainnya, bantuan PKH memiliki beberapa kategori penerima yang berasal dari berbagai kalangan. Dua di antaranya adalah penyandang disabilitas berat dan lansia.

Penyandang disabilitas berat berhak mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diberikan sebanyak empat kali menjadi Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP, Ada BLT Sembako hingga Rp2,4 Juta yang Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos

Kategori penyandang disabilitas berat ini mencakup penyandang disabilitas fisik atau tuna daksa dan penyandang disabilitas mental atau keterbelakangan mental.

Dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah hanya menyediakan bantuan PKH maksimal untuk dua orang penyandang disabilitas berat.

Kemudian sama halnya dengan penyandang disabilitas berat, pemerintah juga memberikan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun bagi kategori lansia di atas 70 tahun.

Bantuan tersebut juga disalurkan sebanyak empat kali menjadi Rp600.000 per tahap untuk satu KPM sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk kategori lansia, pemerintah hanya menyediakan bantuan PKH maksimal untuk satu orang dalam satu KPM.

Baca Juga: Verifikasi Wajah Saat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Gagal? Simak Tips dan Trik Berikut Agar Berhasil

Bantuan tersebut dapat dicairkan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2022 melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Bansos PKH ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin atau rentan, khususnya kategori penyandang disabilitas berat atau lansia.

Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Online 2022, Manfaatkan KTP dan KK untuk Dapat BLT Anak Sekolah atau PKH hingga Rp4,4 Juta

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, hingga Desa sesuai data KTP.

4. Masukkan nama lengkap.

5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Jabar Dinilai Berhasil, Salah Satunya Berkat Aplikasi PeduliLindungi, Ini Alasannya

6. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan klik 'Cari Data'.

Hasil pencarian yang sesuai database DTKS Kemensos akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan oleh peserta.

Namun akan muncul keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM' apabila data tidak sesuai dengan database DTKS.

Baca Juga: Cek Bansos 2022 Online Pakai KTP, Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta dengan Akses Link Resmi Berikut

Demikian penjelasan mengenai cara cek penerima bansos PKH 2022 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan BLT penyandang disabilitas berat atau lansia.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x