Info Resmi Kemnaker Terkait Jadwal Pencairan BSU 2022, Pemilik KTP Ini Dipastikan Dapat BLT Subsidi Gaji

- 11 Mei 2022, 12:12 WIB
Berikut penjelasan terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang tengah didiskusikan oleh Kemnaker serta kategori yang akan dapat BLT subsidi gaji.
Berikut penjelasan terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang tengah didiskusikan oleh Kemnaker serta kategori yang akan dapat BLT subsidi gaji. // Pixabay/ EmAji.

Baca Juga: BSU Cair Bulan Mei? Berikut Penjelasan dan Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Link Ini

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan diberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan.

Dalam penyalurannya, BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021, pemilik KTP berikut dipastikan jadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

Baca Juga: Leonid Kravchuk, Presiden Pertama Ukraina dan Tokoh Terakhir Perjanjian Kemerdekaan dari Uni Soviet Meninggal

2. Penerima BSU atau BLT subsidi gaji adalah peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan

3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta, yang mana aturan ini baru diberlakukan pada tahun 2022.

Pekerja atau buruh bisa cek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dengan cara berikut.

1. Login laman website kemnaker.go.id lewat HP atau PC

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah