2. Berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS.
3. Untuk ibu hamil yang bisa mendapatkan BLT Rp3 juta maksimal memiliki masa kehamilan untuk kedua kalinya.
4. Balita yang bisa dapat BLT yakni berusia 0-6 Tahun
5. Balita dan ibu hamil masuk dalam golongan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
6. Rutin memeriksakan kesehatan diri ke Posyandu atau Puskemas di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang memenuhi syarat di atas, bisa mencoba cek apakah terdaftar sebagai penerima PKH kategori ibu hamil dan balita lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun cara cek penerima PKH lewat laman cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cuma Butuh KTP, Begini Cara Cek Penerima BPNT dan PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id