Akan tetapi pemerintah hanya menyediakan bantuan PKH untuk satu orang lansia dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian penyandang disabilitas berat juga mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun yang diberikan secara berkala.
Hanya ada dua penyandang disabilitas berat yang bisa mendapat bantuan PKH dari pemerintah dalam satu KPM.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah sebanyak empat tahap dalam setahun, sehingga lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masingnya memperoleh Rp600.000 per tahap.
KPM yang memiliki lansia atau penyandang disabilitas berat dapat mencairkan bantuan melalui Bank Himbara terdekat.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Rusia atas Ukraina, Mayoritas Suara Dewan HAM PBB Setuju Lakukan Penyelidikan
Bank Himbara yang dapat dikunjungi adalah BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp2,4 juta tersebut, Anda harus mendaftar PKH di DTKS Kemensos secara online dengan cara berikut;
1. Siapkan HP dan jaringan internet yang stabil.