Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, khususnya ibu hamil atau yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun.
Selain itu, bantuan PKH ini juga diberikan agar dapat membantu mencegah terjadinya stunting dan diharapkan bisa meningkatkan gizi pada anak.
Maka dari itu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bansos PKH nantinya diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil atau anak balita ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.
Kendati demikian, pemerintah membatasi jumlah anak yang mendapat bansos PKH, yakni hanya dua orang balita dalam satu KPM.
KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH dapat mencairkan BLT balita sesuai jadwal yang sudah ditentukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pemerintah menyalurkan bantuan PKH sebanyak empat kali dalam setahun, yakni pada tahun Januari, April, Juli dan Oktober.
Dengan demikian, KPM khususnya penerima BLT balita dapat mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 lewat bank yang telah disebutkan di atas.
Setelah mengetahui ketentuan dari bansos PKH tersebut, simak cara daftar BLT balita 2022 secara online berikut;