Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
4. Kemudian pilih menu "Pendaftaran" yang tertera di laman tersebut.
5. Masukkan kembali data diri atau anggota keluarga, berikut informasi rumah tangga.
6. Selanjutnya klik "Kirim".
Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Segera Penuhi Syarat untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selain daftar DTKS DKI Jakarta secara online, warga juga bisa daftar DTKS secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.
Berikut Cara Daftar DTKS Secara Offline:
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin bisa daftar DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran DTKS secara offline ke Desa/Kelurahan oleh warga kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak terdata di DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.