Baca Juga: Perolehan Medali Sementara SEA Games 2022: Indonesia Terjun Bebas di Posisi Lima
3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Selanjutnya prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah berhasil diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah berhasil diinput di SIKS Offline kemudian akan dieksport berupa file extention siks.
File ini nantinya akan dikirim ke Dinas Sosial guna dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Lanjut ke Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.
Sebelum daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, warga harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos 2022;