Baca Juga: Tak Ada Vaksin, Korea Utara Perangi Covid-19 dengan Menggunakan Antibiotik dan Pengobatan Rumahan
1. Warga ber-KTP DKI.
2. Berdomisili di DKI Jakarta.
3. Bukan anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Boleh Pindahkan 2 Batang Korek, Jadikan 6 Digit Angka, Buktikan Ketelitian Anda
5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).
6. Tergolong warga miskin.
Demikian informasi terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, berikut syarat agar dapat bansos 2022.***