Adapun warga yang tidak layak mendapat bansos DKI Jakarta tahap 2 2022 bisa dicek melalui kriteria berikut:
Kriteria Rumah Tangga Tidak Layak Dapat Bansos DKI Jakarta 2022
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022 Gratis Bertema Merah Putih
1. Warga yang KTP-nya bukan DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Warga yang dalam rumah tangganya memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun Melalui Aplikasi Cek Bansos
5. Memiliki anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).