Catat! Ini Syarat dan Besaran Manfaat PKH dan BPNT yang Masih Dicairkan Kemensos

- 23 Mei 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT dari Kemensos, termasuk syarat, besaran manfaat, dan cara cek penerima.
Ilustrasi - Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT dari Kemensos, termasuk syarat, besaran manfaat, dan cara cek penerima. /Pixabay.

6. Siswa SLTP Rp1,5 juta per tahun

7. Siswa SLTA Rp2 juta per tahun

Pencairan bansos PKH untuk semua kategori disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun yang dicairkan melalui Bank Himbara.

Sementara BPNT, setiap KPM berhak mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun per kepala keluarga.

Baca Juga: BPNT Masih Ada di Mei 2022, Info Ini Muncul jika Dinyatakan Jadi Penerima saat Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos BPNT dicairkan setiap bulan dengan besaran manfaat Rp200.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Cara Cek Penerima

- Bukalah situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer yang terkoneksi internet

- Isi dan lengkapi data wilayah yang diperlukan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM 2022, Dana Senilai Rp600 Ribu akan Langsung Masuk ke Rekening

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x