Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Daftar BPUM 2022 di oss.go.id Sekarang!

- 25 Mei 2022, 11:21 WIB
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair.
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair. /Pexels/Ahsan Jaya.

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bakal disalurkan pemerintah untuk para pelaku usaha tertentu yang memenuhi syarat.

Pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu dengan daftar BPUM 2022 di laman oss.go.id.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BPUM 2022 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan (UMKM) yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.

Baca Juga: Nama Tak Muncul saat Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id? Daftar DTKS dengan Cara Berikut

Terkait syarat pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari program BPUM 2022, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, prediksi syarat penerima BPUM 2022 meliputi:

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Thomas Doll Mulai Pimpin Latihan Persija, Ini Kesan Pertama Riko Simanjuntak

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

6. Pelaku UMKM baik yang pernah dapat BPUM tahap sebelumnya atau tidak bisa dapat BLT Rp600 ribu di tahun 2022.

Baca Juga: YouTuber Lee Jin Ho Bagikan Bukti Jennie BLACKPINK dan V BTS Sedang Berkencan di LA

Pelaku usaha yang mempunyai kriteria syarat di atas, bisa mencoba daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Adapun cara daftar BPUM 2022 lewat laman oss.go.id sebagai berikut:

1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.

Baca Juga: Harga Saham YG Entertainment dan HYBE Labels 'Down' Akibat Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS

3. Pilih 'Perseorangan'.

4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.

5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.

Baca Juga: Skandal Bullying Makin Rumit, HYBE Dikabarkan Tidak akan Mengusir Kim Garam dari LE SSERAFIM

6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.

9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

Baca Juga: Lewat dtks.jakarta.go.id, Simak Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Sisa 3 Hari Lagi

10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.

11. Centang kolom 'Mandiri' lalu klik 'Prose NIB'.

Prose pendaftaran pun selesai, selanjutnya pelaku usaha bisa cek apakah masuk sebagai penerima BPUM 2022 dengan mengakses laman eform.bri.co.id.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah