Pelaku Usaha Mau Dapat BPUM 2022? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 25 Mei 2022, 13:28 WIB
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya.
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 yang diberikan bagi para pelaku usaha, akses link resminya. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha bisa dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022, simak ini syarat dan cara cek penerima di eform.bri.co.id.

Diketahui bersama, pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan akan kembali menyalurkan BPUM 2022 kepada para pelaku usaha, baik itu mikro, kecil, atau UMKM yang memenuhi syarat.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sejak 2020 lalu yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cair hingga Rp4,4 Juta, Cek Penerima BLT Anak Sekolah Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang Juga

BPUM kembali diadakan pada tahun 2021 untuk tahap kedua, dan di tahun ini untuk tahap ketiga.

Kabarnya, BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha dengan nominal sebesar Rp600 ribu per penerima.

Pemerintah sempat mengatakan bahwa BPUM 2022 ditargetkan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 2022, namun hingga saat ini jadwal pencairan BLT UMKM tersebut belum diketahui pasti.

Mengacu pada aturan tahun 2021, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pelaku usaha apabila ingin mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Polda Jabar Beberkan Alasannya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM berikut lampirannya.

3. Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP, pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ambil BPNT di Kantor Pos, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Bisa Bawa Pulang Uang Rp200 Ribu

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengecek penerima BPUM 2022, bisa segera menyiapkan HP atau perangkat pendukung lainnya untuk mengakses link eform.bri.co.id.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan KTP yang akan digunakan untuk validasi data.

Buka browser di perangkat Anda, kemudian masukkan url atau link eform.bri.co.id pada kolom pencarian browser.

Baca Juga: Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapat BSU 2022

Anda akan dialihkan pada halaman utama eform.bri.co.id, kemudian pilih opsi 'Cek Data BPUM'.

Berikutnya, isi data-data penting yang diminta oleh sistem untuk proses validasi data.

Sebelum mengetahui nama penerima BPUM 2022, Anda diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik 'Proses Inquiry'.

Tunggu sampai proses validasi data selesai dan Anda akan mendapatkan notifikasi apakah Anda merupakan calon penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah