3. Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
Baca Juga: Alasan Pencairan BPNT 2022 Dihentikan untuk Masyarakat
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, maka masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status, apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp600 ribu atau tidak.
Nah itu tadi info terkait beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha berhak dapat BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022.***