12. Klik 'Tambah Usulan' untuk mendaftar mandiri ke DTKS. Menu tersebut juga bisa digunakan untuk mendaftarkan keluarga terdekat lainnya.
13. Lengkapi data yang diminta seperti Nomor KK, NIK hingga keterangan orang terdekat yang dapat dihubungi.
14. Unggah foto KTP dan rumah bagian depan Anda.
15. Klik 'Tambah Usulan'.
Data yang sudah terdaftar akan memunculkan informasi berupa Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Naik, TWC Borobudur: Kalau Cuma Foto-foto...
Lalu tunggu data di proses oleh dinsos setempat dan lakukan cek daftar penerima secara berkala lewat situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.***