1. Pekerja mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pekerja yang sudah memiliki akun, bisa langsung login, sedangkan pekerja yang belum memiliki akun, segera klik menu 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun baru.
3. Lalu pilih menu 'Pendaftaran Data Segmen' dan 'PU' (Penerima Upah).
4. Selanjutnya pekerja masukkan alamat email.
Baca Juga: Agen Pembunuh Vladimir Putin Menghilang Usai Bocorkan Informasi Rahasia
5. Jika kode verifikasi sudah dikirim melalui email, maka isi data diri Anda sesuai petunjuk.
6. Apabila registrasi akun berhasil, akan dikirimkan PIN melalui email dan SMS.
7. Setelah itu login lagi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
8. Login di akun Anda dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.