PR DEPOK - Segera cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id dengan memanfaatkan KTP.
Pengecekkan daftar nama penerima bansos PKH ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat handphone (HP) atau laptop. serta jaringan internet yang stabil.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id, akan ada bantuan tunai (BLT) dari pemerintah untuk anak sekolah dari SD, SMP dan SMA sebesar Rp4,4 juta.
Namun terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk penerima PKH atau BLT anak sekolah 2022, sebelum mendapatkan bantuan tersebut.
Sebagai informasi, anak sekolah merupakan salah satu komponen penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun 2022.
Target untuk anak sekolah dalam bansos PKH ini adalah siswa jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, penerima BLT anak sekolah juga harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan dan memiliki minimal kehadiran di kelas sebanyak 85 persen.
Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, siswa atau penerima PKH berhak memperoleh total bantuan hingga Rp4,4 juta dari pemerintah.
Total Rp4,4 juta ini mencakup untuk siswa SD/sederajat dengan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
Bantuan di atas disalurkan pemerintah secara bertahap dalam setahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori anak sekolah dapat mencairkan bantuan Rp750.000 per tahap melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Berikut cara cek daftar nama penerima PKH secara online;
Baca Juga: Atalia Praratya Bagikan Momen Kecintaan Eril pada Air, Istri Ridwan Kamil Menyebut Hal Ini
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Siapkan KTP untuk memudahkan pengisian data.
3. Isi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Tulis nama lengkap.
5. Masukkan 8 kode huruf yang sesuai dengan gambar. Apabila kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Klik 'Cari Data' untuk mengetahui hasil pencarian.
Data yang terverifikasi sistem DTKS akan menunjukkan hasil pencarian berupa Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.
Sementara apabila data tidak terverifikasi, akan muncul informasi dengan tulisan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Baca Juga: PSSI Menang atas Gugatan Utang, Target Eleven Tak Mampu Penuhi Syarat
Demikian penjelasan cara cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP.***