Apakah BPNT Cair dalam Bentuk Tunai? Simak Penjelasan Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 Juni 2022, 12:47 WIB
 Ilustrasi – Simak penjelasan mengenai apakah BPNT cair dalam bentuk tunai.
Ilustrasi – Simak penjelasan mengenai apakah BPNT cair dalam bentuk tunai. /ANTARA

PR DEPOK - Infomasi tentang apakah BPNT Kartu Sembako cair dalam tunai, beserta dengan syarat yang harus dipenuhi tersedia dalam artikel ini.

Untuk diketahui dana BPNT Kartu Sembako ini hanya bisa dicairkan di Kantor Pos, dan masyarakat bisa mengecek sudah cair atau belum melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Sedangkan, untuk mengecek BPNT secara online, masyarakat dapat mengakses link resmi Kementerian Sosial yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Thailand Legalkan Ganja, Ribuan Narapidana Siap Dibebaskan

Namun, untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tersebut, masyarakat sebelumnya harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Sementara itu, untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa daftar secara online maupun offline.

Jika ingin mendaftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi "cek bansos kemensos" di Google Playstore.

Tetapi, jika ingin secara offline atau langsung, masyarakat bisa melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kelurahan/kecamatan, RT/RW setempat.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Indonesia Masters 2022 Hari Ini Kamis, 9 Juni 2022

Sebagai informasi, bila dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022 telah cair, masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok rumah tangga, yang cair dengan dana sebesar Rp200 ribu setiap kali tanggal pencairan telah diumumkan.

Bagi masyarakat yang merasa belum mengambil dana BPNT Kartu Sembako 2022 yang cair bulan ini, disarankan untuk segera mengambilnya jika namanya telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, jika masyarakat ingin mendapatkan BPNT Kartu Sembako 2022:

Baca Juga: Kapan Pengumuman TKD dan Core Values BUMN 2022? Segera Buka rekrutmenbersama.fhcibumn.id

1. Termasuk sebagai masyarakat kurang mampu (miskin/rentan miskin).

2. Bukan termasuk sebagai anggota pegawai negeri sipil (PNS).

3. Bukan termasuk sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, dan lainnya.

4. Masyarakat yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Lolos Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain sebagai Penerima Bansos? Berikut Solusinya

5. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena di PHK, akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui bersama, beberapa persyaratan di atas mengacu pada peraturan BPNT Kartu Sembako tahun lalu, yang diyakini tidak akan ada banyak perubahan.

Demikian informasi mengenai apakah BPNT Kartu Sembako cair dalam Tunai, beserta dengan syaratnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah