- Lansia dan penyandang disabilitas menerima PKH Rp2,4 juta.
- Siswa SD/sederajat menerima PKH Rp900.000.
- Siswa SMP menerima PKH Rp1,5 juta.
- Siswa SMA menerima PKH Rp2 juta.
Agar bisa tergolong dalam kategori-kategori penerima PKH tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemensos. Simak persyaratan berikut ini:
- Merupakan WNI.
- Memiliki KTP.
- Tergolong warga yang miskin/miskin ekstrem.
Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Jenazah Putra Ridwan Kamil Akan Dimakamkan pada Hari Senin