PR DEPOK – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 masih akan dicairkan hingga akhir Juni 2022.
BPNT 2022 akan dicairkan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
BPNT 2022 ini hanya bisa ditukarkan dalam bentuk kebutuhan pangan sesuai dengan nilai bantuan, yakni Rp200.000.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Cukup Buka Link eform.bri.co.id untuk Mencairkan Dana BPUM 2022
Kebutuhan pangan yang dimaksud, di antaranya beras, telur dan protein nabati maupun hewani.
Sementara, BPNT 2022 ini juga tidak bisa digunakan untuk membeli minyak goreng, pulsa maupun barang-barang di luar ketentuan.
Lantas bagaimana mencairkan BPNT 2022 ini? Bantuan sosial ini hanya bisa dicairkan ketika penerima manfaat sudah mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang juga berfungsi sebagai ATM.
Nantinya, kartu inilah yang digunakan penerima manfaat untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong.